Tukang Gigi

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 10:15:58 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

PERSYARATAN

  1. Surat pemohonan.
  2. Biodata tukang gigi.
  3. Foto copy KTP.
  4. Surat keterangan dari Camat dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
  6. Surat keterangan sehat dari dokter;
  7. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar; dan
  8. Izin Praktik Lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi

Silahkan Klik Untuk