Perawat

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:31:46 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Perawat

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktek Perawat

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  3. Foto copy STRP yang masih berlaku dan Foto copy ijazah  dan di legalisir;
  4. Surat keterangan memiliki tempat praktik;
  5. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat rekomendasi dari atasan (kecuali praktik Mandiri)
  7. Surat keterangan sehat dari dokter;
  8. SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas /RS); dan
  9. SIP lama yang  asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Perawat

Silahkan Klik Untuk