Operasional Puskesmas

By Dinkes Solok 19 Agu 2022, 13:37:35 WIB

JENIS PELAYANAN

Operasional Puskesmas

DASAR HUKUM

Permenkes RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

PERSYARATAN

  1. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
  2. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
  4. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi atau akan dikembangkan; dan
  5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Surat Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

 

 

 

Silahkan Klik Untuk