Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Operasional Puskesmas
JENIS PELAYANAN
Operasional Puskesmas
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
PERSYARATAN
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
- Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi atau akan dikembangkan; dan
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Surat Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas
Silahkan Klik Untuk