Radiografer

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:56:12 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Kerja Radiografer

DASAR HUKUM

Permenkes no. 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRR  yang berlaku dan dilegalisir;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  6. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. Surat Keterangan dari atasan; dan
  9. SIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7(tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Kerja Radiografer

Silahkan Klik Untuk