TASPEN

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:23:36 WIB

Persyaratan

1.    Surat Pengantar dari Instansi

2.    Fotocopy SK CPNS

3.    KP4 (Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga)

Bahan dibuat 2 Rangkap

Mekanisme/Prosedur

1.    Penerimaan berkas

2.    Verifikasi berkas

3.    Proses pembuatan Pengantar TASPEN

 4.   Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari sejak diterima berkas yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Output

Kartu TASPEN