Teknisi Gigi

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:36:49 WIB

JENIS PELAYANAN

Izin Praktik Teknisi Gigi

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRTG yang berlaku dan dilegalisir;
  4. Foto kopi sertifikat kompetensi teknisi gigi;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter;
  6. Surat keterangan memiliki tempat praktik;
  7. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Surat keterangan dari atasan:
  9. Rekomendasi organisasi profesi;dan
  10. SIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Teknisi Gigi 

Silahkan Klik Untuk