Tenaga Teknis Kefarmasian

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:26:59 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes No 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  3. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Foto copy STR-TTK  yang berlaku dan di legalisir;
  5. Foto copy Ijazah;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  8. Surat keterangan sehat dari dokter;
  9. Rekomendasi dari atasan bagi yang bekerja di fasyankes; dan
  10. SIPA lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

Silahkan Klik Untuk