- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, merupakan salah satu Dinas daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Nomor 34 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Solok mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang kesehatan. Dalam melaksanakan tugas seperti tersebut diatas, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
c. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan Administrasi Dinas Kesehatan;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
Adapun rincian tugas antara lain :
I. Sekretariat
A. Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan anggaran meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA;
- penyelenggaraan administrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat; dan
- penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.
B. Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
- Sub Bagian Keuangan.
C. Uraian Tugas:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- mengusulkan pejabat pengelola keuangan;
- menyusun dan melaksanakan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik daerah;
- mengatur penggunaan alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan;
- melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran;
- menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum organisasi dan hubungan masyarakat;
- mengelola administrasi kepegawaian, meliputi penyusunan daftar urut kepangkatan (DUK) dan Bezetting Pegawai, formasi kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, dan kartu TASPEN, tugas belajar, izin belajar, pendidikan dan pelatihan (Diklat) struktural dan fungsional;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur;
- menyiapkan dan menyampaikan bahan pemberian penghargaan (reward) dan pemberian hukuman disiplin (punishment);
- melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan data statistik;
- menghimpun, mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan satuan kerja;
- mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- menyusun laporan kinerja instansi pemerintahan dan menyiapkan bahan penyusunan LKPJ dan LPPD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan;
- melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah;
- melaksanakan verifikasi dan akuntansi keuangan;
- menyiapkan laporan keuangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
II. Bidang Kesehatan Masyarakat
- Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
B. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga.
C. Uraian Tugas
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas :
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi dan pengelolaan konsumsi gizi;
- melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan ibu, anak, ibu hamil, bersalin atau nifas, ibu menyusui, gizi dan keluarga
- berencana di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jaringannya;
- melakukan pembinaan tenaga kesehatan dan penolong persalinan;
- melakukan audit maternal dan perinatal;
- melakukan investigasi kasus kematian ibu, bayi dan Balita;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi dan pengelolaan konsumsi gizi;
- k. melakukan pemantauan status gizi anak balita dan ibu hamil di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jaringannya;
- melakukan pemantauan pendistribusian vaksin dan vitamin A kepada balita, remaja putri, ibu nifas dan penyakit tertentu;
- melaksanakan pemberian makanan tambahan pada kasus kekurangan energi protein dan kekurangan energi kronis pada ibu hamil;
- melaksanakan pembinaan pemberian ASI eksklusif dan klinik laktasi;
- melaksanaan pembinaan usaha kesehatan sekolah di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- melakukan pembinaan kesehatan lanjut usia;
- melaksanakan pembinaan ke puskesmas dan rumah sakit;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
2. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraanpotensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- melakukan pengelolaan komunikasi publik dan kehumasan;
- melaksanakan peliputan, pendokumentasian dan pengolahan bahan publikasi;
- melaksanakan pengelolaan isu-isu strategis kesehatan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat serta Humas;
- melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang perilaku hidup sehat pada masyarakat;
- menyebarluaskan informasi kesehatan melalui poster, radio, televisi, billboard, leaflet, teknologi informasi dan media lainnya;
- melaksanakan pembinaan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kesehatan;
- membina dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
- melakukan kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor, formal dan informal;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
- Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang penyehatan air, sanitasi dasar, pangan, udara, tanah, kawasan dan pengawasan limbah, radiasi, okupasi, dan surveilans, kapsitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, okupasi dan survailans kapasitas kerja dan lingkungan kerja;
- melaksanakan kegiatan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyehatan air, sanitasi dasar, pangan, udara dan kawasan, serta pengawasan limbah dan radiasi serta pemeriksaan cholinesterase petani dan terdampak penggunaan pestisida;
- melaksanakan pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi;
- melaksakan kegiatan olah raga masyarakat dan kesehatan olah raga prestasi;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kesehatan lingkungan, limbah rumah sakit dan tempat usaha lain;
- melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air PDAM, depot air minum isi ulang, dan sumber air lainnya yang meliputi sumur gali, badan air, kolam renang, pemandian umum, serta menerbitkan rekomendasi laik sehat;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan akhir dengan bekerjasama dengan sektor terkait;
- melakukan pengawasan sanitasi di tempat-tempat umum, rumah ibadah, pemukiman kelurahan, kecamatan, kota sehat
- dan lingkungan bersih dan sehat (FKKS) dan tempat pengolahan atau penyediaan makanan;
- melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program yang menyangkut analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
III. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan NAPZA;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan NAPZA;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan NAPZA;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- pelaksanaan administrasi bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
B. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari:
1. Seksi Surveilans, Bencana dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan NAPZA.
C. Uraian Tugas
1. Seksi Surveilans, Bencana dan Imunisasi mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan dan imunisasi, kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan dan imunisasi, kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
- melaksanakan kegiatan surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan dan imunisasi, kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan dan imunisasi, kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa, wabah dan bencana;
- melakukan penyelidikan kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan penyakit yang berpotensi wabah serta keracunan;
- melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap calon jamaah haji;
- menghimpun dan menganalisa data surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan dan imunisasi,
- kewaspadaan dini dan kejadian luar biasa, wabah dan bencana dari rumah sakit dan puskesmas;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang kebutuhan obat, sarana program penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tuberkolosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
- melaksanakan kebijakan di bidang kebutuhan obat, sarana program penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tuberkolosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebutuhan obat, sarana program penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tuberkolosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
- membuat perencanaan kebutuhan vaksin, kebutuhan obat, sarana program penyakit menular, pencegahan dan pengendalian tuberkolosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis
- menular langsung dan logistik imunisasi secara berkala ke dinas kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi program pengendalian dan pemberantasan penyakit menular ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjut beserta jaringannya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
- Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan NAPZA mempunyai tugas:
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
- melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan penbuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
- melaksanakan pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia dan penyalahgunaan NAPZA;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi tentang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia dan penyalahgunaan NAPZA;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia dan penyalahgunaan NAPZA;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya. termasuk peningkatan mutunya, jaminan kesehatan serta pelayanan kesehatan tradisional;
- pelaksanaan administrasi bidang pelayanan kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
V. Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional; dan
3. Seksi Peningkatan Mutu dan Akreditasi.
C. Uraian Tugas
-
-
-
- Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas:
-
-
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, rumah sakit pendidikan dan program jaminan kesehatan nasional;
- melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan;
- melaksanakan pemberian rekomendasi izin rumah sakit kelas C dan D;
- mengelola jaminan kesehatan nasional atau jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah atau jaminan kesehatan sumbar sakato;
- melaksanakan sosialisasi jaminan kesehatan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, rumah sakit pendidikan dan program jaminan kesehatan nasional;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
-
-
- Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional mempunyai tugas:
-
-
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
- melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;
- mengelola laporan pelayanan kesehatan primer dan tradisional melalui sistim informasi kesehatan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan tradisional di puskesmas, puskesmas pembantu, dan fasilitas kesehatan lainnya;
- mengawasi pelaksanaan standar pelayanan minimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
-
-
-
- Seksi Peningkatan Mutu dan Akreditasi mempunyai tugas:
-
-
- menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
- menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- melaksanakan kebijakan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- melaksanakan registrasi sarana kesehatan yang meliputi puskesmas, rumah sakit kelas C dan kelas D, praktek berkelompok, klinik umum dan spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga atau dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya.
V. Bidang Sumber Daya Kesehatan
A. Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan fasilitas pelayan kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kefarmasian,makanan dan minuman, alat kesehatan fasilitas pelayan kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan administrasi bidang sumber daya kesehatan; dan