Okupasi Terapis

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:58:14 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Okupasi Terapis

DASAR HUKUM

Permenkes No. 23 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto copi Ijazah yang dilegalisir;
  3. Foto copi STROT yang berlaku dan dilegalisir;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  6. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  7. Rekomendasi dari oraganisasi profesi;
  8. Surat Keterangan dari atasan; dan
  9. SIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Okupasi Terapis

Silahkan Klik Untuk