Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Terapis Gigi dan Mulut
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto kopi ijazah;
- Fotokopi STRTGM yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Rekomendasi organisasi profesi;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Silahkan Klik Untuk