Pensiun Atas Permintaan Sendiri

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:12:34 WIB

Persyaratan

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Permohonan dari yang bersangkutan

3.     Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4.     Daftar Susunan Keluarga dari Camat

5.     Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir

6.     Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun terkahir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

7.     Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara yang Ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

8.     Fotocopy Surat Nikah (Legalisisr KUA)

9.     SKP Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)

10.  SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terkahir

11.  Pas foto warna 3x4  (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)

12.  Surat Keterangan Sakit dari Dokter rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah

13. Persetujuan PPK

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pensiun Atas Permintaan Sendiri

4.   Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pensiun