Dokter

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:41:42 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis;

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan memiliki tempat praktik;
  3. Foto copy ijazah dilegalisir;
  4. Foto copy STR yang dilegalisir;
  5. Rekomendasi dari atasan bagi dokter yg bekerja di fasyankes;
  6. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  7. Surat Pernyataan Izin keberapa ( Ttd. Materai 6000);
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;dan
  10. SIP lama yang  asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

Silahkan Klik Untuk