Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Dokter
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis;
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- Foto copy ijazah dilegalisir;
- Foto copy STR yang dilegalisir;
- Rekomendasi dari atasan bagi dokter yg bekerja di fasyankes;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Surat Pernyataan Izin keberapa ( Ttd. Materai 6000);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis
Silahkan Klik Untuk