- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instansi
2.
Fotocopy SK Pangkat terakhir
3.
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai
4.
Fotocopy SK Tugas Belajar Mandiri
5.
Fotocopy Akreditasi Program Studi saat Tugas Belajar Mandiri
6.
Forlap Dikti dari http://forlap.ristekdikti.go.id/
7.
Fotocopy DUPAK dan PAK yang menunjukan bahwa Ijazah sudah
dinilai pada PAK / DUPAK
8. Khusus untuk Kelas Jauh / Kelas khusus melampirkan Surat Keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar Pencantuman Gelar Akademik
4.
Meneruskan berkas ke BKPSDM
5. Menunggu proses dari BKPSDM
Waktu
Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak
diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di
tempat