Pencantuman Gelar Akademik PNS

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:30:35 WIB

Persyaratan

1.    Surat Pengantar dari Instansi

2.    Fotocopy SK Pangkat terakhir

3.    Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai

4.    Fotocopy SK Tugas Belajar Mandiri

5.    Fotocopy Akreditasi Program Studi saat Tugas Belajar Mandiri

6.    Forlap Dikti dari http://forlap.ristekdikti.go.id/

7.    Fotocopy DUPAK dan PAK yang menunjukan bahwa Ijazah sudah dinilai pada PAK / DUPAK

8.  Khusus untuk Kelas Jauh / Kelas khusus melampirkan Surat Keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas

Mekanisme/Prosedur

1.    Penerimaan berkas

2.    Verifikasi berkas

3.    Proses pembuatan Pengantar Pencantuman Gelar Akademik

4.    Meneruskan berkas ke BKPSDM

5.  Menunggu proses dari BKPSDM

Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat