Pensiun Janda / Duda

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:08:06 WIB

Persyaratan

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Permohonan dari yang bersangkutan

3.     Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4.     Daftar Susunan Keluarga dari Camat

5.     Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK terakhir

6.     Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

7.     Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

8.     Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)

9.     Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)

10.  SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir

11.  Pas foto warna ukuran 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)

12.  Keterangan Kematian dari Wali Nagari / Lurah / Camat

Keterangan Janda / Duda dari Wali Nagari / Lurah / Camat

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pensiun Janda / Duda

4.     Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pensiun