Akupunktur Terapis

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 10:04:37 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Akupunktur Terapis

DASAR HUKUM

Permenkes No. 34 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRAT yang berlaku dan dilegalisir;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Surat Keterangan memiliki tempat praktik;
  8. Surat Keterangan dari atasan; dan
  9. SIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Akupunktur Terapis

Silahkan Klik Untuk