Kenaikan Pangkat Pilihan

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:21:22 WIB

Persyaratan

1.    Surat Pengantar dari Instansi

2.    Fotocopy Ijazah terakhir

3.    Fotocopy SK terakhir

4.    Fotocopy Fungsional

5.    Surat Keterangan Aktif / SPMT

6.    SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

7.    DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)

8.    PAK (Penetapan Angka Kredit)

9.    Fotocopy SK Jabatan

10.  Fotocopy SK Pelantikan

11. Fotocopy SK Menduduki Jabatan


Mekanisme / Prosedur

1.    Penerimaan berkas

2.    Verifikasi berkas

3.    Proses pembuatan Pengantar Kenaikan Pangkat Pilihan

4.  Meneruskan berkas ke BKPSDM


Waktu Penyelesaian

7 (Tujuh) hari sejak diterima berkas yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Output

Surat Keputusan Bupati (SK)