Pengurusan Pindah/Mutasi

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:32:45 WIB

Persyaratan

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi

3.     Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan

4.     Surat Usulan Mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki

5.     Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki

6.     Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses Peradilan

7.     Fotocopy Sah Keputusan dalam Pangkat dan Jabatan terakhir

8.     Fotocopy Sah Penilaian Prestasi Kinerja bernilai Baik dalam 2 tahun terkahir

9.     Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas

10.  Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pindah atau Mutasi

4.  Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pindah / Mutasi