Pensiun Batas Usia Pensiun

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:10:34 WIB

Persyaratan

1.    Surat Pengantar dari Instansi

2.    Permohonan dari yang bersangkutan

3.    Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4.    Daftar Susunan Keluarga dari Camat

5.    Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir

6.    Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)

7.    Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)

8.    Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

9.    Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidanan Penjara yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselin II)

10.  SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir

 11. Pas foto warna ukuran 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pensiun Batas Usia Pensiun

4.     Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pensiun