- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Pensiun Batas Usia Pensiun
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instansi
2.
Permohonan dari yang bersangkutan
3.
Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4.
Daftar Susunan Keluarga dari Camat
5.
Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir
6.
Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)
7.
Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)
8.
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat
Berat/Sedang dalam 1 tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon
II)
9.
Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau
Pernah di Pidanan Penjara yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselin II)
10.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir
11. Pas foto warna ukuran 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)
Mekanisme/Prosedur
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses pembuatan Pengantar Pensiun Batas Usia Pensiun
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Output
SK Pensiun