Refraksionis Optisien

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:43:51 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Refraksionis Optisien

DASAR HUKUM

Kemenkes RI no. 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometrisn

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  3. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. Foto copi Ijazah yang dilegalisir;
  6. Foto copy STRRO yang masih berlaku yang dilegalisir;
  7. Surat keterangan dari atasan menyatakan masih bekerja sebagai RO; dan
  8. SIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Refraksionis Optisien

Silahkan Klik Untuk