Cuti Alasan Penting

By Dinkes Solok 09 Okt 2024, 12:00:18 WIB

Persyaratan

1.    Berstatus Pegawai Negeri Sipil

2.    Mengajukan permohonan izin cuti alasan penting pada atasan langsung paling lama 1 bulan

3.    Alasan cuti salah seorang anggota keluarga (ibu/bapak,suami/istri,adik/kakak,menantu,mertua) sakit keras atau meninggal dunia dan melangsungkan perkawinan

4.    Bagi laki-laki yang istrinya melahirkan operasi Caesar dengan melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan

Berkas 

a. Surat pemohonan dari yang bersangkutan

b. Surat Pengantar dari Pimpinan UPT/Puskesamas

c. Surat Keterangan Serah Terima Jabatan

d. Surat Persetujuan pemberian Cuti oleh Pimpinan

Mekanisme/Prosedur

1.    Penerimaan berkas cuti

2.    Verifikasi berkas cuti

3.    Proses pembuatan cuti

4.    Proses Penandatangan cuti

5.    Proses penyampaian cuti kepada yang bersangkutan

Pengarsipan cuti

Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

Rekomendasi Surat Cuti