- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Cuti Sakit
Persyaratan
1.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2.
Mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan Surat
Keterangan Dokter dengan lamanya minimal 1 hari dan maksimal lebih dari 14 hari
3. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan lansgung
Berkas
a. Surat pemohonan dari yang bersangkutan
b. Surat Pengantar dari Pimpinan
UPT/Puskesamas
c. Surat Keterangan Serah Terima Jabatan
d. Surat Persetujuan pemberian Cuti oleh Pimpinan
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas cuti
2.
Verifikasi berkas cuti
3.
Proses pembuatan cuti
4.
Proses Penandatangan cuti
5.
Proses penyampaian cuti kepada yang bersangkutan
Pengarsipan cuti
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Output
Rekomendasi Surat Cuti