Psikolog Klinis

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 10:06:43 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

DASAR HUKUM

Permenkes No. 45 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto kopi Ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRPK yang berlaku dan dilegalisir;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter;
  5. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. Surat keterangan memiliki tempat praktik;
  9. Surat Keterangan dari atasan; danSIP lama yang asli bagi perpanjangan.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Silahkan Klik Untuk