Mendirikan Klinik

By Dinkes Solok 22 Agu 2022, 09:01:37 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik

DASAR HUKUM

Permenkes RI No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto kopi KTP pemohon/penanggung jawab;
  3. Foto copy akte pendirian badan hukum;
  4. Foto copy sertifikat tanah;
  5. fotokopi IMB;
  6. Foto Copy SITU;
  7. Foto copy dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan; UKL-UPL untuk klinik rawat inap;
  8. Profil Klinik;

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Surat Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik

 

Silahkan Klik Untuk