Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Mendirikan Klinik
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Foto kopi KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy akte pendirian badan hukum;
- Foto copy sertifikat tanah;
- fotokopi IMB;
- Foto Copy SITU;
- Foto copy dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan; UKL-UPL untuk klinik rawat inap;
- Profil Klinik;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Surat Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik
Silahkan Klik Untuk