Sertifikat PPIRT

By Dinkes Solok 23 Agu 2022, 08:38:12 WIB

JENIS PELAYANAN

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Permenkes RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

PERSYARATAN

  1. Mengisi Formulir  Permohonan
  2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
  3. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat
  4. Surat rekomendasi kesehatan laik Higiene dan sanitasi lingkungan dari puskesmas setempat
  5. Dokumentasi
  6. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

MEKANISME/ PROSEDUR

 

  1. Penerimaan
  2. Berkas 
  3. Verifikasi Berkas
  4. Rapat & Survey Lapangan
  5. Proses Rekomendasi Izin
  6. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

14 (Empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 

Silahkan Klik Untuk