Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Perekam Medis
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 55 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Perekam Medis
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR Perekam Medis;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy KTP; dan
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis
Silahkan Klik Untuk