Perekam Medis

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:51:52 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 55 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Perekam Medis

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan;
  2. Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
  3. fotokopi STR Perekam Medis;
  4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
  7. Foto copy KTP; dan
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis

Silahkan Klik Untuk