Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Pengangkatan Fungsional Pertama
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instasi
2.
Fotocopy Ijazah terakhir
3.
Fotocopy SK CPNS dan PNS
4.
Surat Keterangang Aktif / SPMT
5.
DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)
6.
PAK (Penetapan Angka Kredit)
7. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar Kenaikan Pangkat Fungsional
Pertama
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu
Penyelesaian
7 (Tujuh) hari sejak diterima berkas yang lengkap/benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat
Output
Surat Keputusan Bupati (SK)