- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Cuti Tahunan
Persyaratan
1.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil
2.
Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus
menerus
3.
Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsung paling
lama 12 hari
Berkas :
a. Surat pemohonan dari yang
bersangkutan
b. Surat Pengantar dari Pimpinan
UPT/Puskesamas
c. Surat Keterangan Serah Terima Jabatan
d. Surat Persetujuan pemberian Cuti oleh Pimpinan
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas cuti
2.
Verifikasi berkas cuti
3.
Proses pembuatan cuti
4.
Proses Penandatangan cuti
5.
Proses penyampaian cuti kepada yang bersangkutan
Pengarsipan cuti
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat
Output
Rekomendasi Surat Cuti