Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Izin Operasional RS
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C, Kelas D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C;
DASAR HUKUM
Permenkes RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Profil Rumah Sakit
- Self assessment yang meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit
- Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan
- Sertifikat akreditasi (untuk perpanjangan izin operasional)
- Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan /kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Fotocopy izin mendirikan Rumah Sakit
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Surat Rekomendasi Izin
- Penyerahan Surat Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
24 (dua puluh empat) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C, Kelas D dan Rumah Sakit Khusus Kelas C
Silahkan Klik Untuk