Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

By Dinkes Solok 22 Agu 2022, 10:13:46 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

DASAR HUKUM

Permenkes RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan
  2. Sertifikat UMOT
  3. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
  4. Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
  5. Surat keterangan domisili

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Silahkan Klik Untuk