Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Optik
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Optik
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy NPWP/SIUP/TDP pemohon;
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab;
- Foto copy STR RO (legalisir);
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor;
- Rekomendasi dari organisasi profesi dan
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Optik
Silahkan Klik Untuk