Optik

By Dinkes Solok 22 Agu 2022, 09:22:32 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Optik

DASAR HUKUM

Permenkes RI No. 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Foto copy KTP  pemohon/penanggung jawab;
  3. Foto copy NPWP/SIUP/TDP pemohon;
  4. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab;
  5. Foto copy STR RO (legalisir);
  6. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  7. Foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium  dispensing  bagi optikal yang tidak memiliki labor;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi dan
  9. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Optik

Silahkan Klik Untuk