Breaking News
- Puskesmas Jua Gaek mengikuti Desk Evaluasi penilaian menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
- Penilaian Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Oleh Ombudsman Republik Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil Jorong Lubuk Tareh Nagari Garabak Data
- Sosialisasi Integrasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Primer Antara Puskesmas dan FKTP Lainnya
- Kementerian Kesehatan Kembali Memberikan 14 Orang Tenaga Nusantara Sehat untuk Dinas Kesehatan Kabup
- BIMTEK APLIKASI SMILE DAN APLIKASI ASIK DALAM PELAPORAN PELAKSANAAN BIAN
- Kementerian Kesehatan Menetapkan Kabupaten Solok Sebagai Salah Satu Lokasi Prioritas Pengadaan Alat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Bertekad Mewujudkan Pelayanan Yang Prima ( Service Of Excellent)
- Workshop Psiko Edukasi Kesehatan Terhadap Perilaku Kerja Petugas Puskesmas
- Pendampingan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja secara elektronik bagi ASN Dinas Kesehatan Kabupat
Bidan
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Bidan;
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy STRB yang berlaku dilegalisir;
- Foto copy Ijazah di legalisir;
- Materi Daftar Tilik ( Kecuali untuk perpanjangan);
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- Surat rekomendasi dari atasan (kecuali praktik Mandiri)
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas/RS);
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Bidan
Silahkan Klik Untuk