Bidan

By Dinkes Solok 29 Agu 2022, 09:29:37 WIB

JENIS PELAYANAN

Rekomendasi Izin Praktik Bidan;

DASAR HUKUM

Permenkes RI no. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan sehat dari dokter;
  3. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Foto copy STRB yang berlaku dilegalisir;
  5. Foto copy Ijazah di legalisir;
  6. Materi Daftar Tilik ( Kecuali untuk perpanjangan);
  7. Surat keterangan memiliki tempat praktik;
  8. Surat rekomendasi dari atasan (kecuali praktik Mandiri)  
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  10. SPPL ( Kecuali Praktik  di Puskesmas/RS);
  11. SIP lama yang  asli bagi perpanjangan;

MEKANISME/ PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Rapat & Survey Lapangan
  4. Proses Rekomendasi Izin
  5. Penyerahan Rekomendasi Izin

WAKTU PENYELESAIAN

7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.

BIAYA

Gratis

OUTPUT

Surat Rekomendasi Izin Praktik Bidan 

Silahkan Klik Untuk