Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Diterbitkan pada Senin, 22 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
PERSYARATAN
- Surat permohonan
- Sertifikat UMOT
- Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
- Memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
- Surat keterangan domisili
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Silahkan Klik Untuk