Tukang Gigi
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
PERSYARATAN
- Surat pemohonan.
- Biodata tukang gigi.
- Foto copy KTP.
- Surat keterangan dari Camat dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
- Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar; dan
- Izin Praktik Lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi
Silahkan Klik Untuk