Tukang Gigi
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi
PERSYARATAN
- Surat pemohonan.
- Biodata tukang gigi.
- Foto copy KTP.
- Surat keterangan dari Camat dan Wali Nagari tempat melakukan pekerjaan tukang gigi;
- Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar; dan
- Izin Praktik Lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Tukang Gigi
Silahkan Klik Untuk