Teknisi Gigi
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Izin Praktik Teknisi Gigi
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRTG yang berlaku dan dilegalisir;
- Foto kopi sertifikat kompetensi teknisi gigi;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat keterangan dari atasan:
- Rekomendasi organisasi profesi;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Teknisi Gigi
Silahkan Klik Untuk