TASPEN
Diterbitkan pada Rabu, 9 Oktober 2024
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instansi
2.
Fotocopy SK CPNS
3. KP4 (Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga)
Bahan dibuat 2 Rangkap
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar TASPEN
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari sejak diterima berkas yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat
Output
Kartu TASPEN