Radiografer
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Kerja Radiografer
DASAR HUKUM
Permenkes no. 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRR yang berlaku dan dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat Keterangan dari atasan; dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7(tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Kerja Radiografer
Silahkan Klik Untuk