Perekam Medis
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 55 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Perekam Medis
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Foto kopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR Perekam Medis;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy KTP; dan
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktek Perekam Medis
Silahkan Klik Untuk