Perawat
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Perawat
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktek Perawat
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
- Foto copy STRP yang masih berlaku dan Foto copy ijazah dan di legalisir;
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat rekomendasi dari atasan (kecuali praktik Mandiri)
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- SPPL ( Kecuali Praktik di Puskesmas /RS); dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Perawat
Silahkan Klik Untuk