Loading...

Hari Ini

Minggu, 2 November 2025
28°C

Awan Mendung

Aro Suka, Solok

Lihat Prakiraan Cuaca Sembunyikan Prakiraan
Kelembapan
52%
Kecepatan Angin
5.6 km/j
Arah Angin
Barat Laut
13:00 WIB
Awan Mendung
29° / 49%
16:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
29° / 56%
19:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
25° / 83%
22:00 WIB
Awan Pecah
21° / 97%
01:00 WIB
Awan Pecah
20° / 98%

Pensiun Batas Usia Pensiun

Diterbitkan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Persyaratan

1.    Surat Pengantar dari Instansi

2.    Permohonan dari yang bersangkutan

3.    Data perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4.    Daftar Susunan Keluarga dari Camat

5.    Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir

6.    Fotocopy Surat Nikah (Legalisir KUA)

7.    Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)

8.    Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

9.    Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidanan Penjara yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselin II)

10.  SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir

 11. Pas foto warna ukuran 3x4 (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pensiun Batas Usia Pensiun

4.     Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pensiun














Top