Pensiun Atas Permintaan Sendiri
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Permohonan dari yang bersangkutan
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
4. Daftar Susunan Keluarga dari Camat
5. Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir
6. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat
Berat/Sedang dalam 1 tahun terkahir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon
II)
7. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Proses Pidana atau
Pernah di Pidana Penjara yang Ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)
8. Fotocopy Surat Nikah (Legalisisr KUA)
9. SKP Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)
10. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terkahir
11. Pas foto warna 3x4 (3
lembar) dan 4x6 (5 lembar)
12. Surat Keterangan Sakit dari Dokter rumah Sakit yang ditunjuk
Pemerintah
13. Persetujuan PPK
Mekanisme/Prosedur
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses pembuatan Pengantar Pensiun Atas Permintaan Sendiri
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu
Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak
diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di
tempat
Output
SK Pensiun