Loading...

Hari Ini

Minggu, 2 November 2025
28°C

Awan Mendung

Aro Suka, Solok

Lihat Prakiraan Cuaca Sembunyikan Prakiraan
Kelembapan
52%
Kecepatan Angin
5.6 km/j
Arah Angin
Barat Laut
13:00 WIB
Awan Mendung
29° / 49%
16:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
29° / 56%
19:00 WIB
Hujan Rintik-Rintik
25° / 83%
22:00 WIB
Awan Pecah
21° / 97%
01:00 WIB
Awan Pecah
20° / 98%

Pensiun Atas Permintaan Sendiri

Diterbitkan pada Rabu, 9 Oktober 2024

Persyaratan

1.     Surat Pengantar dari Instansi

2.     Permohonan dari yang bersangkutan

3.     Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)

4.     Daftar Susunan Keluarga dari Camat

5.     Fotocopy SK CPNS, SK PNS sampai SK Terakhir

6.     Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun terkahir yang ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

7.     Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Proses Pidana atau Pernah di Pidana Penjara yang Ditanda tangani oleh Instansi (Eselon II)

8.     Fotocopy Surat Nikah (Legalisisr KUA)

9.     SKP Akta Kelahiran Anak (Legalisir Capil)

10.  SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terkahir

11.  Pas foto warna 3x4  (3 lembar) dan 4x6 (5 lembar)

12.  Surat Keterangan Sakit dari Dokter rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah

13. Persetujuan PPK

Mekanisme/Prosedur

1.     Penerimaan berkas

2.     Verifikasi berkas

3.     Proses pembuatan Pengantar Pensiun Atas Permintaan Sendiri

4.   Meneruskan berkas ke BKPSDM

Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Output

SK Pensiun





Top