Pengurusan Pindah/Mutasi
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan
PNS yang akan dimutasi
3. Surat Permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan
4. Surat Usulan Mutasi dari PPK Instansi Penerima dengan
menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
5. Surat Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Asal dengan
menyebutkan Jabatan yang akan diduduki
6. Surat Pernyataan dari Instansi Asal bahwa PNS yang
bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses Peradilan
7. Fotocopy Sah Keputusan dalam Pangkat dan Jabatan terakhir
8. Fotocopy Sah Penilaian Prestasi Kinerja bernilai Baik dalam 2
tahun terkahir
9. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau
Ikatan Dinas
10. Surat Keterangan Bebas Temuan yang Diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
Mekanisme/Prosedur
1. Penerimaan berkas
2. Verifikasi berkas
3. Proses pembuatan Pengantar Pindah atau Mutasi
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak
diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di
tempat
Output
SK Pindah / Mutasi