Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
Diterbitkan pada Selasa, 23 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin penyelenggaraan Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat izin Usaha dan Surat Izin tempat usaha
- Memiliki entomolog atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi serta persediaan bahan dan peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin penyelenggaraan Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
Silahkan Klik Untuk