Pengangkatan Fungsional Pertama
Diterbitkan pada Rabu, 9 Oktober 2024
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instasi
2.
Fotocopy Ijazah terakhir
3.
Fotocopy SK CPNS dan PNS
4.
Surat Keterangang Aktif / SPMT
5.
DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)
6.
PAK (Penetapan Angka Kredit)
7. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar Kenaikan Pangkat Fungsional
Pertama
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu
Penyelesaian
7 (Tujuh) hari sejak diterima berkas yang lengkap/benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat
Output
Surat Keputusan Bupati (SK)