Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instansi
2.
Fotocopy SK Pangkat terakhir
3.
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai
4.
Fotocopy SK Tugas Belajar Mandiri
5.
Fotocopy Akreditasi Program Studi saat Tugas Belajar Mandiri
6.
Forlap Dikti dari http://forlap.ristekdikti.go.id/
7.
Fotocopy DUPAK dan PAK yang menunjukan bahwa Ijazah sudah
dinilai pada PAK / DUPAK
8. Khusus untuk Kelas Jauh / Kelas khusus melampirkan Surat Keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas
Mekanisme/Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar Pencantuman Gelar Akademik
4.
Meneruskan berkas ke BKPSDM
5. Menunggu proses dari BKPSDM
Waktu
Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak
diterima permohonan yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada di
tempat