Optik
Diterbitkan pada Senin, 22 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Optik
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy NPWP/SIUP/TDP pemohon;
- Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab;
- Foto copy STR RO (legalisir);
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labor;
- Rekomendasi dari organisasi profesi dan
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Optik
Silahkan Klik Untuk