Operasional Puskesmas
Diterbitkan pada Jumat, 19 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Operasional Puskesmas
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
PERSYARATAN
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
- Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi atau akan dikembangkan; dan
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Surat Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar.
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas
Silahkan Klik Untuk