Operasional Laboratorium Klinik Pertama
Diterbitkan pada Selasa, 23 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Pertama
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Profil Laboratorium Klinik
- Jenis pelayanan, sumberdaya manusia, prasarana dan peralatan
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Pertama
Silahkan Klik Untuk