Mendirikan Klinik
Diterbitkan pada Senin, 22 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik
PERSYARATAN
- Surat Permohonan;
- Foto kopi KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copy akte pendirian badan hukum;
- Foto copy sertifikat tanah;
- fotokopi IMB;
- Foto Copy SITU;
- Foto copy dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan; UKL-UPL untuk klinik rawat inap;
- Profil Klinik;
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Surat Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Klinik
Silahkan Klik Untuk