Kenaikan Pangkat Pilihan
Persyaratan
1.
Surat Pengantar dari Instansi
2.
Fotocopy Ijazah terakhir
3.
Fotocopy SK terakhir
4.
Fotocopy Fungsional
5.
Surat Keterangan Aktif / SPMT
6.
SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
7.
DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit)
8.
PAK (Penetapan Angka Kredit)
9.
Fotocopy SK Jabatan
10.
Fotocopy SK Pelantikan
11. Fotocopy SK Menduduki Jabatan
Mekanisme / Prosedur
1.
Penerimaan berkas
2.
Verifikasi berkas
3.
Proses pembuatan Pengantar Kenaikan Pangkat Pilihan
4. Meneruskan berkas ke BKPSDM
Waktu Penyelesaian
7 (Tujuh) hari sejak diterima berkas yang lengkap dan benar dan pejabat yang berwenang berada ditempat
Output
Surat Keputusan Bupati (SK)