Dokter
Diterbitkan pada Senin, 29 Agustus 2022
JENIS PELAYANAN
Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis;
DASAR HUKUM
Permenkes RI no. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Surat keterangan memiliki tempat praktik;
- Foto copy ijazah dilegalisir;
- Foto copy STR yang dilegalisir;
- Rekomendasi dari atasan bagi dokter yg bekerja di fasyankes;
- pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3(tiga) lembar;
- Surat Pernyataan Izin keberapa ( Ttd. Materai 6000);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;dan
- SIP lama yang asli bagi perpanjangan.
MEKANISME/ PROSEDUR
- Penerimaan Berkas
- Verifikasi Berkas
- Rapat & Survey Lapangan
- Proses Rekomendasi Izin
- Penyerahan Rekomendasi Izin
WAKTU PENYELESAIAN
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan yang lengkap dan benar
BIAYA
Gratis
OUTPUT
Surat Rekomendasi Izin Praktik Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis
Silahkan Klik Untuk